Penebangan hutan ( uncontrolled logging ) dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan .Hutan
yang gundul akibat penebangan secara liar dapat menyebabkan kerusakan pada
struktur tanah akibat penggerusan oleh air hujan . Selain itu , tanah menjadi
jenuh , tidak mampu lagi menahan air . jika lahan tersebut berupa lahan miring
, dapat menyebabkan tanah longsor .
Macam –
macam pencemaran atau polusi :
a.
Pencemaran udara ( air
pollution )
Pencemaran udara disebabkan
misalnya oleh CO , NOx , SOx , partikel , CFC , dan
timbel . Adanya SO2 dan SO3 dapat menyebabkan hujan asam
dan deposisi asam.
b.
Pencemaran air ( water pollution
)
Polusi air di sebabkan oleh
zat-zat yang berasal dari limbah industry , limbah rumah tangga , dan zat kimia
lainnya . Polusi air dapat menyebabkan perubahan suhu , pH , warna , bau , dan
rasa air.
c.
Pencemaran tanah ( soil
pollution )
Polusi tanah pada umumnya
disebabkan oleh limbah padat , misalnya sisa-sisa kertas , kaleng makanan , plastic
, serta limbah pupuk dan pestisida .
Penanggulangan pencemaran dan kerusakan
lingkungan dapat dilakukan dengan cara :
a. Melakukan penanggulangan
terhadap pencemaran udara , air , dan tanah .
b. Melalui pengawasan
lingkungan oleh masyarakat dan pemerintah melalui program Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) , Program Kali Bersih (
PROKASIH ) , dan Program Langit Biru ( PLB )
c. Melaui pendidikan ,
misalnya dengan memberi penyuluhan kepada masyarakat dan siswa sekolah.
No comments:
Post a Comment